Jumat, 23 Maret 2012

FAKTA WARISAN DALAM 'TIENS'

BAB I
PENDAHULUAN
Harta warisan adalah sejumlah harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang
yang meninggal dunia berupa kumpulan aktiva dan pasiva yang berpindah kepada
ahli waris1. Pada asasnya hanya hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam
lapangan hukum kekayaan/harta benda yang dapat diwariskan.
Namun dalam pelaksanaan sistem pewarisan tertentu terjadi bukan saja
dalam lapangan hukum kekayaan/harta benda saja yang dapat dijadikan sebagai
alasan timbulnya hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam pewarisan, namun
peringkat pewaris dalam bisnis Multi Level Marketing (MLM) dapat dijadikan
sebagai alasan timbulnya hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam pewarisan.
Konsep bisnis multi level marketing TIENS, peringkat yang diraih oleh
distributor TIENS ketika sudah meninggal dunia dapat digantikan kedudukanya
sebagai distributor TIENS kepada ahli warisnya sesuai dengan peringkat yang
diraih pewaris ketika masih hidup. Sesuai dengan isi Pedoman Bisnis Distributor
TIENS tentang Warisan Kewenangan TIENS yang berbunyi ”Apabila salah seorang
meninggal dunia, pasangan lainnya yang masih hidup masih akan dianggap sebagai
pemilik kewenangan TIENS dan mewarisi semua hak dan kewajiban dari
pasangannya yang meninggal dunia. Kewenangan TIENS yang dimiliki oleh
seorang individu apabila kemudian meninggal dunia, maka perusahaan TIENS
1 J. Satrio, 1990, Hukum Waris, Bandung, PT. Citra Aditya, hlm. 8
dalam keadaan wajar akan menunjuk seorang pengelola sementara untuk
mengelola kewenangan TIENS tersebut. Pengelola sementara tersebut harus
menunaikan dan melengkapi hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan sementara
itu dalam waktu 60 hari setelah pengelola sementara tersebut mengambil alih
pengelolaan sementara kewenangan TIENS. Selama periode pengelolaan sementara
ini, perusahaan TIENS akan membayar kepada pengelola sementara tersebut
sebagian atau semua komisi atau semua keuntungan lainnya dari kewenangan
TIENS ini yang masih memperoleh hasil selama periode pengelolaan sementara itu
untuk membayar gajinya.”2
Proses hidup manusia secara kodrati berakhir dengan suatu kematian.
Setiap kematian itu bagi makhluk hidup merupakan peristiwa biasa. Bagi manusia
sebagai salah satu makhluk hidup walaupun merupakan peristiwa biasa justru
menimbulkan akibat hukum tertentu, karena suatu kematian menurut hukum
merupakan peristiwa hukum.
Maksudnya kalau ada seseorang meninggal dunia, maka segala hak dan
kewajiban hukum yang dimiliki selama hidup akan ditinggalkan. Hak dan
kewajiban itu pada umumnya sesuatu yang tidak berwujud atau berwujud dalam
bentuk benda bergerak atau tidak bergerak atau benda tetap. Nasib kekayaan yang
berbentuk benda sebagai peninggalan seseorang saat meninggal dunia akan
menjadi harta warisan.
Membagi dan memperoleh bagian dari harta peninggalan seseorang karena
kematian itu ketentuannya diatur dalam hukum waris. Hukum waris adalah
ketentuan yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan
2 Li Jinyuan, Tiens Business Manual , Tianjin Tianshi Biological Development Co,.Ltd.
seseorang yang meninggal dunia serta akibatnya bagi para ahli warisnya.3 Hukum
waris menurut konsepsi hukum perdata barat yang bersumber pada Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata merupakan bagian dari hukum harta kekayaan, oleh
karena itu hanyalah hak dan kewajiban yang berwujud harta kekayaan yang
merupakan warisan dan yang akan diwariskan.
Dilihat dari rumusan-rumusan ini menunjukan adanya unsur-unsur subyek
hukum dan obyek hukum dalam suatu pewarisan yang diatur dalam ketentuan
hukum. Timbulnya subyek hukum dan obyek hukum dalam pewarisan itu apabila
terjadi kematian sesuai dengan Pasal 830 Kitab Undang-Unadang Hukum Perdata :
”Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”. Jadi harta peniggalan baru
terbuka kalau si peninggal warisan sudah meninggal dunia dan si ahli waris harus
masih hidup saat harta warisan terbuka. Dalam hubungan ini ada ketentuan khusus
seperti yang diatur dalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : ”Anak
yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan
bilamana kepentingan si anak menghendakinya. Mati sewaktu dilahirkan dianggap
ia tidak pernah ada”. Jelasnya, seorang anak yang baru lahir padahal ayahnya
meninggal sebelum ia dilahirkan, ia berhak mendapat warisan ayahnya itu. Hal ini
diatur dalam Pasal 836 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ”Dengan mengingat
akan ketentuan Pasal 2 kitab ini, supaya dapat betindak sebagai waris, seseorang
harus telah ada pada saat warisan jatuh meluang”.
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas maka
permasalahanya yaitu mengapa peringkat pewaris dalam bisnis multi level
marketing TIENS dapat diwariskan kepada ahli warisnya?
3 Effendi Perangin, 2003, Hukum Waris, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, hlm 3.
Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini meliputi :
1. Tujuan obytektif
Untuk mengetahui mengapa peringkat pewaris dalam bisnis multi level
marketing TIENS merupakan harta warisan pewaris yang dapat diwariskan
kepada ahli warisnya?
2. Tujuan subyektif
Untuk memperoleh data dalam rangka menulis skripsi sebagai salah satu
persyaratan akademis guna memperoleh gelar sarjana Strata satu di bidang ilmu
Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Manfaat yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah :
1. Manfaat Teoritis
Penelitian ini dapat berguna bagi perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya
dalam bidang hukum waris.
2. Manfaat Praktis
Bagi masyarakat umum diharapkan dapat dijadikan sebagai pilihan dalam
berbisnis untuk kesejahteraan di bidang ekonomi.
Skripsi ini dibagi dalam beberapa bab. Masing-masing bab dibagi beberapa
sub bab.
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini menjelaskan tentang latar belakang, rumusan masalah,
tujuan penelitian, manfaat dari penelitian dan sistematika penelitian.
BAB II TINJAUAN TENTANG PEWARISAN DAN MULTI LEVEL
MARKETING
Bab ini menjelaskan tentang pengertian pewarisan, sumber harta
kekayaan, subyek hukum pewarisan, sistem hukum waris,sebabsebab
terjadinya pewarisan, , hak dan kewajiban pewaris dan ahli
waris, golongan ahli waris, orang-orang yang tidak patut menjadi
ahli waris, sejarah tentang multi level marketing, pengertian
multimlevel marketing, konsep bisnis multi level marketing.
BAB III TINJAUAN TENTANG PERUSAHAAN TIENS
Bab ini menjelaskan tentang sejarah berdirinya perusahaan TIENS
dan awal mula masuk Indonesia, Peringkat dan Standar Kenaikan
level, Keterangan Istilah, Syarat untuk menjadi Distributor TIENS,
Tanggung Jawab Sponsor, Tanggung Jawab Distributor
Kehormatan TIENS, Perjanjian menjadi distributor TIENS.
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN ANALISIS DATA
Bab ini menjelaskan bagaimana proses pergantian peringkat dalam
bisnis multi level marketing TIENS serta aspek hukum pergantian
peringkat dari pewaris kepada ahli waris tersebut menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
BAB V PENUTUP
Bab ini berisi tentang kesimpulan dari hasil penelitian dan saran.